Dinas Lingkungan Hidup Bilang Limbah B3 Oli Bekas Mencemari Lingkungan

Kurniawan, Kadis Lingkungan Hidup sarolangun

SAROLANGUN,Banuaraya.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sarolangun menggingatkan para pemilik bengkel agar tidak membuang oli bekas kedalam drainase (selokan), sebab, dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

Kurniawan, Kadis Lingkungan Hidup sarolangun RImengatakan bahwa pihaknya sudah berkeliling kota sarolangun untuk mengecek secara langsung kondisi drainase, ternyata, banyak ditemukan sampah botol bekas oli yang menggenangi saluran air.

"Beberapa waktu lalu saya sengaja keliling di seputaran kota sarolangun, ternyata banyak ditemukan sampah bekas botol oli kendaraan, terutama oli motor dari limpahan bengkel motor,"Sebut Kurniawan Saat di konfirmasi
Disampaikannya, tidak hanya sebatas botol bekas oli saja, namun dirinya juga melihat genangan oli bekas di dalam tumpukan sampah, hal itu, tentunya mencemari lingkungan.

"Oli bekas kendaraan banyak yang menggenang disekitar tumpukan sampah, ini tentunya dapat mencemari lingkungan, dan ini juga masuk dalam limbah B3,"ujarnya.

Kurniawan menjelaskan, bahwa pencemaran lingkungan pada limbah B3 tersebut, merupakan tindak pidana. Maka dari itu, pihaknya menggingatkan agar para pemilik bengkel tidak membuang sampah bekas botol oli dan oli bekas ke dalam saluran air.

"Seharusnya para pemilik bengkel menyiapkan tempat penampungan oli bekas, kemudian nantinya silahkan dijual ke pengepul untuk dijual, jangan dibuang sembarangan, karna yang namanya limbah B3, dapat mencemari lingkungan dan itu merupakan tindak pidana,"Pungkasnya.(hki)

 

TERKAIT