Pj Bupati Sarolangun Bungkam Saat di Konfirmasi Terkait Dua Oknum Guru Nakal dan Kabid.

Pj Bupati Sarolangun

Sarolangun, Banuaraya.com -  Setelah diberitakan sebelumnya dengan judul "Miris, oknum Guru PNS SDN 55/VII Tidak Mengajar Selama 2 Tahun, pihak Diknas Kab. Sarolangun kecolongan,.? dan media globalhukumindonesia.com dengan judul
"Disdikbud sarolangun terkesan tertutup,terkait indisipliner oknum guru.

Dugaan indisipliner dua oknum Guru inisial (S) yang saat ini bertugas di SMPN 1 Sarolangun dan (SML) bertugas di SDN 55/VII Batin Pengambang, yang lebih ironisnya lagi (SML) sudah tidak masuk kurang lebih dua tahun. Berdasarkan hal tersebut beberapa awak media mengkonfirmasi kepada pj bupati sarolangun, terkait indisipliner dua oknum guru dan  kinerja kepala bidang (kabid) didinas terkait.akan tetapi pj bupati tidak mau berkomentar dengan alasan buru buru mau ke jakarta ada urusan dinas, senin (16/10/2023).
Anehnya di waktu bersamaan awak media lainnya melakukan wawancara terkait soalan  berbeda pj bupati menanggapinya, Ini menimbulkan pertanyaan.,ada apa,??

"Terpisah Menangapi permasalahan tersebut, Plt Sekda kabupaten Sarolangun Dedi Hendri saat diwawancarai beberapa awak media, mengatakan," hal ini tentu akan menjadi perhatian kami, nanti pihak dinas terkait akan segera kita panggil dan dimintai keterangan atas kebenaran informasi/berita tersebut, jika informasi itu benar apa saja upaya-upaya yang telah mereka lakukan dan sudah sejauh mana. tapi terkait permasalahan oknum Guru inisial (S) yang katanya sudah sampai keinspektorat, saya belum mendengar atau mendapatkan laporannya, apalagi kalau terkait dugaan pelanggaran kode etik dan TPPU. "jelasnya

"Terhadap persoalan gaji yang telah dibayarkan, itu nanti dulu yang jelas pihak dinas terkait akan kita panggil, kita juga ingin tahu persoalannya secara utuh, baru kemudian kita lihat pelanggarannya seperti apa, jika terbukti tentu akan kita lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku mulai dari sangsi ringan, sedang hingga sangsi berat tergantung kesalahannya. namun dalam penindakan unsur pembinaan lebih ditonjolkan, selanjutnya tidak menutup kemungkinan akan ada evaluasi kedinas terkait." ujarnya

"PNS itu pembinaannya berjenjang, kita ingin kepercayaan masyarakat kepada PNS, karena itu tuntutan-tuntutan seperti ini jelas akan kita perhatikan, sehingga kinerja mereka dilapangan bisa berjalan dengan maksimal." tutup Plt Sekda kabupaten Sarolangun.

Terkait dugaaan indisipliner para oknum guru tersebut, ketegasan PJ Bupati sarolangun dan pihak dinas terkait sangatlah dinantikan, terutama mengevaluasi kinerja bidang "PMPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Sarolangun. karena sejatinya PNS yang melakukan tindakan indisipliner mestinya diberi sangsi berdasarkan (PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 ayat 2 huruf d angka 4, pasal 15 ayat 2). Hal ini tentu publik menantikan ketegasan  pihak dinas P&K kabupaten sarolangun, atau justru malah sebaliknya,.?? Entah la, tanyakan saja pada rumput yang begoyang. (Hki/Najasri)

TERKAIT