Satpas Polres Sampang Berikan Kemudahan Bagi Masyarakat Pemohon SIM

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, S.I.K., MH

Sampang, Banuaraya.com - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sampang, Jawa Timur, memberikan kemudahan bagi masyarakat Sampang, perpanjangan surat izin mengemudi atau bagi pemohon baru.

Hal senada diungkapkan Salah satu warga Sampang Inisial H, yang menurutnya merupakan terobosan pelayanan di bidang perpanjangan SIM atau Pemohon Baru yang dapat dimanfaatkan masyarakat, Jum'at (14/07/2023).

"Terobosan ini perlu diapresiasi karena bentuk keseriusan nya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga benar - benar dirasa," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, S.I.K., MH melalui Kasat Lantas Polres Sampang AKP Tutud Yudho P. Merespon baik masyarakat yang telah berkontribusi guna menjadikan Masyarakat yang tertib administrasi pengguna jalan.

"Masyarakat yang sudah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). ini juga perlu dijadikan contoh bagi masyarakat yang lain, karena memiliki SIM akan menjadikan tenang dalam perjalanan, kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang nyaman dan puas," supportnya.

Perlu diketahui tempat  bagi pemohon SIM Baru maupun Perpanjangan Bersebelahan dengan Polsek Kota Sampang di Jl. Tronojoyo, Taman Arum, Banyuanyar, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69216 ( Rls/Moh Idi )

TERKAIT